Pemerintah dan Bank Indonesia secara resmi meluncurkan 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022. Acara tersebut dilaksanakan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta. Tujuh pecahan uang kertas tersebut yaitu nominal Rp. 1000, Rp. 2000, Rp. 5.000, Rp. 10.000, Rp. 20.000, Rp. 50.000 dan Rp. 100.000. Peluncuran ini bertepatan dengan HUT RI yang ke 77 tahun.

      Pemerintah dan Bank Indonesia sendiri terakhir meluncurkan uang adalah pada tahun  emisi 2016, sehingga perlu dilakukan pembaruan sebagai wujud komitmen semangat kebangsaan, nasionalisme dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional, hal ini selaras dengan tema HUT RI yang ke 77 Tahun yaitu “ Pulih Lebih cepat, Bangkit Lebih Kuat “.

      Pengeluaran uang baru ini tidak berdampak pada pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dilakukan sebelumnya. Seluruh Uang baik kertas maupun logam yang telah dikeluarkan oleh BI dan beredar di masyarakat masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) sebagai satu-satunya perusahaan yang memiliki kewenangan mencetak uang Republik Indonesia menyebut bahwa Uang Baru TE 2022 ini memiliki beberapa keunggulan.

     Lantas, apa sja sih keunggulan Uang Baru Tahun Emisi 2022 ini dibandingkan dengan uang-uang yang sudah dikeluarkan sebelumnya? Mari kita simak bersama


1. Desain Warna yang Lebih Tajam

      Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional apda bagian depannya dan tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang seperti gambar tarian, pemandangan, alam dan flora. Perbedaan dengan uang yang dikeluarkan sebelumnya, Uang TE 2022 ini memiliki desain warna yang lebih tajam. Dilansir dari Bank Indonesia bahwa hal ini bertujuan agar uang lebih dikenali ciri keasliannya. Desain warna yang lebih futuristik dan estetik semakin menambah daya tarik uang baru ini.


Uang 100.000 tahun emisi 2016 (Sumber: Bank Indonesia)

Uang 100.000 tahun emisi 2022 (Sumber: Bank Indonesia)


2. Unsur Pengaman yang Lebih Andal

      Uang sebagai alat pembayaran, sangat riskan untuk dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemalsuan uang Rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah. Dilansir dari Bank Indonesia (BI) ada tiga langkah untuk mencegah kasus uang palsu yaitu dengan menerbitkan uang Rupiah yang berkualitas, terpercaya, aman dan andal. Hal itu bisa diwujudkan melalu melalui tiga langkah, Pertama, standarisasi uang palsu. Kedua, peningkatan kualitas unsur pengaman dan ketiga, pemanfaatan hasil analisis Lab BI-CAC. Menurut Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) bahwa Uang TE 2022 ini diklaim memiliki tingkat keamanan yang lebih andal sehingga dapat menimilisir kasus uang palsu yang beredar di masyarakat.


Tanpa UV (Sumber foto: Bank Indonesia)

Melalui scan UV (Sumber foto: Bank Indonesia)


3. Ketahanan Bahan Uang yang Lebih Baik

      Bahan baku uang kertas salah satunya yaitu serat kapas, hal ini karena serat kapas dinilai lentur dan tidak mudah sobek serta lebih tahan terhadap kemungkinan dicoret-coret. Beberapa negara di dunia menggunakan polimer sebagai bahan baku pembuatan uang kertas, namun BI tidak menggunakan bahan untuk uang rupiah karena dinilai memiliki sifat yang tidak tahan panas. Pada uang TE 2022 ini memiliki bahan yang lebih baik dan tahan terhadap kerusakan.


        Demikianlah tiga keunggulan Uang Baru TE 2022, Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.



Sumber referensi:

Laman Resmi Bank Indonesia ( www.bi.go.id)